Salah satu sub tahapan dalam proses Pemutakhiran Daftar pemilih (Mutarlih) yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Tujuan dilakukannya coklit sendiri ialah untuk melakukan korscek data pemilih disandingkan dengan data pada pemilu sebelumnya. Setiap calon pemilih akan didatangi dan didata dalam satu keluarga untuk mendeteksi anggota keluarga yang masih Memenuhi Syarat (MS) dan yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Setelah Coklit selesai, data hasil pencoklitan kemudian dibawa pada rapat pleno terbuka baik di tingkat desa hingga Kecamatan. Pleno ini disebut rapat pleno DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) pada pleno ini, pengawas pemilu baik tingkat desa maupun kecmatan wajib melakukan pengwasan langsung.
Di artikel kali ini, kami tidak akan membahas mengenai teknis pengawasannya namun hanya berbagi seputar contoh Form A Hasil pengawasan Rapat Pleno DPHP Kecamatan Sempor.
Silahkan didownload file tsb jika memang dibutuhkan sebagai referensi.
DOWNLOAD Form A Manual Pengawasan Pleno DPHP Kecamatan
File Form A di atas dalam bentuk MS Word sehingga bisa Anda modifikasi sesuai kebutuhan.
Semoga bermanfaat ya!